Rabu, 18 Februari 2015

Hal-Hal yang Diharamkan Dalam Lapangan Kerja dan Usaha


Bekerja dan berusaha dalam rangka melangsungkan hidup dan kehidupan kita di muka bumi adalah suatu hal yang sangat terpuji, juga dianjurkan oleh Rasulullah. Tidak memandang apa pekerjaannya yang penting itu diridhoi Allah.
Dalam hal ini Allah berfirman :
uqèd Ï%©!$# Ÿ@yèy_ ãNä3s9 uÚöF{$# Zwqä9sŒ (#qà±øB$$sù Îû $pkÈ:Ï.$uZtB (#qè=ä.ur `ÏB ¾ÏmÏ%øÍh ( Ïmøs9Î)ur âqà±Y9$# ÇÊÎÈ  
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.(Qs al Mulk :15)
Tujuan yang paling penting dalam bekerja adalah pekerjaan yang diridhoi Allah, tapi tidak sedikit pekerjaan dan usaha yang justru mendatangkan dosa bagi si pelaku dan Allah tidak meridhoi terhadap usaha yang ia kerjakan.
Berikut ini, Imam al Ghozali menggolongkan pekerjaan dan usaha yang diharamkan dalam bukunya Benang tipis Antara halal dan haram.
1.    Orang yang mampu bekerja tapi tidak berusaha bekerja
Orang yang mampu bekerja, kesehatannya memungkinkan tapi tidak mau berusaha untuk mencari rizqi dengan dalih sibuk beribadah kepada Allah adalah suatu hal yang dilarang. Juga tidak halal, bagi seorang muslim yang hanya menggantungkan hidupnya pada pemberian orang lain padahal ia masih mampu untuk bekerja.
Dalam hal ini, Rasulullah bersabda :
“Senantiasa meminta-minta itu dilakukan oleh seseorang diantara kamu, sehingga dia akan bertemu Allah, dan tidak ada di mukanya sepotong daging ( HR Bukhori dan Muslim)

2.    Menanam ganja
Setiap tumbuhan yang diharamkan memakannya atau tidak boleh dipergunakan kecuali dalam keadaan darurat, maka tumbuh-tumbuhan tersebut haram pula menanamnya. Misalnya ganja. Begitu juga dengan tembakau, kalau kita berpendapat merokok itu haram, maka menanam tembakau juga haram. Dan kalau kita berpendapat merokok itu makruh, maka menanam tumbuhannya juga hukumnya makruh.

3.    Melacur
Melacur sudah menjadi mata pencaharian penduduk kita saat ini, terutama di kota-kota besar metropolitan. Betapapun tingginya harga yang dibayar, tetap saja melacur adalah perbuatan keji dan kotor, karena melacur berarti membiarkan diri si perempuan dinikmati oleh laki-laki manapun, padahal sudah jelas hukum zina adalah haram. Melacur juga berarti berzina dengan yang bukan mahram.
Selain itu, akibat buruk untuk si perempuan, ketika ia hamil akibat berhubungan dengan banyak lelaki dia akan sulit menentukan siapa ayah dari jabang bayi yang ia kandung. Dan tidak sedikit dari perempuan yang melacur terinfeksi penyakit-penyakit kotor yang belum ditemukan cara penyembuhannya. Misalnya aids, sepilis.

4.    Pelukis salib

5.    Perdagangan yang diharamkan
6.    Bekerja sebagai pejabat/kepala tapi bukan ahlinya.




 Wallahu a'lam 

0 komentar:

Posting Komentar

 
;